Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan TKA Oleh Pengawas Ketenagakerjaan

By Admin

nusakini.com--Penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bagian dari upaya peningkatan investasi dan keterbukaan ekonomi saat ini. Meski hubungan ekonomi antar negara semakin terbuka berikut pasar tenaga kerjanya, masyarakat Indonesia diharap untuk tidak cemas karena saat ini Indonesia memiliki mekasnisme pengendalian dan pengawasan TKA yang jelas. 

“Kita juga mendukung agar investasi itu meningkat, dan juga ekspor, lalu juga perluasan kesempatan kerja. Namun kita juga punya mekanismenya. Mau bagaimanapun masuknya TKA ke Indonesia ini ada pengendalian yang jelas. Lalu juga pengawasan yang jelas,” ujar Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (4/1/2016). 

Bentuk pengendalian itu adalah dengan diterapkannya berbagai aturan penggunaan TKA, seperti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, persyaratan penggunaan TKA adalah: 

-Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA

-Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun 

-Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat

-Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan

-Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan

-Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.

“Makanya kita sebutkan adalah pengendalian TKA. Jadi kita mengendalikan itu dengan jabatan tertentu, waktu tertentu, dengan tetap mempriotitaskan tenaga kerja Indonesia,” ungkap Maruli. 

Dengan aturan jabatan tertentu bagi TKA, ia menilai bahwa hal ini merupakan bukti negara lebih memprioritaskan tenaga kerja dari dalam negeri. Ditunjang dengan adanya kewajiban pendampingan, maka hal ini juga akan menjadi bagian dari Transfer of Technology dan Transfer of Knowledge dari TKA kepada pekerja Indonesia. 

“Itu yang kita berikan izin itu untuk yang high skill. Jadi tenaga kerja yang susah diperoleh untuk mengisi posisi. Dalam kaitan itu dia ada transfer technology. Jadi ada suatu bimbingan untuk tenaga kerja kita,” terangnya. 

Adapun, mekanisme pengawasan TKA yang digunakan di Indonesia adalah: 

Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA. Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA. 

“Pengawasan itu bisa kita lakukan berkala, khusus, lalu juga insidentil, dan juga responsif,” paparnya.(p/ab)